Satu-satunya di Banten, Pemkab Tangerang Raih Predikat Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Untuk mengapresiasi hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mewakili Ketua Ombudsman RI menyampaikan langsung piagam penghargaan kepada Bupati Tangerang pada Rabu (29/12/2021) di Pendopo Bupati Tangerang.
Dedy Irsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang patut berbangga hati karena telah mampu mempertahankan predikat kepatuhan tinggi dan berada di zona hijau dalam penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Pemkab Tangerang patut berbangga hati karena mampu mempertahankan predikat kepatuhan tinggi ini, mengingat mempertahankan lebih sulit untuk mendapatkan, tapi Pemkab Tangerang mampu, selamat," ujar Dedy dikutip GoNEWS.co di Depok, Jawa Barat.
Dedy Irsan yang didampingi para Kepala Keasistenan Ombudsman Banten yakni Eni Nuraeni, ZainalMuttaqin, Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman juga menyampaikan, semoga predikat ini berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan. Jangan berpuas diri melainkan Pemerintah Kabupaten Tangerang harus terus berinovasi agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik.
Perlu diketahui, bahwa Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam upaya pencegahan maladministrasi, sejak 6 tahun terakhir melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Substansi penilaian tersebut berisi set indikator yang diyakini bisa merekam dan menakar kepatuhan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik sebagaiamana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu diantaranya menyangkut standar proses layanan, jenis persyaratan, biaya, durasi, saranan prasarana, pengelolaan dab pejabat pengaduan dan sejauh mana semua itu terlihat pada 2 media yaitu non elektronik dan elektronik.
Penilaian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang beserta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik dan sangat bergembira menerima predikat tersebut.
Bupati Tangerang menyampaikan, predikat ini dapat diperoleh karena kerja keras dari seluruh OPD untuk dapat mempertahankan predikat ini karena sebelumnya Pemkab tangerang pun berada di zona hijau.
Selain itu, kata Bupati Tangerang, penghargaan ini akan menjadikan pemacu bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Bupati Tangerang menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atas pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang memperoleh beberapa pencapaian termasuk predikat kepatuhan tinggi ini.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Rilis |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Banten, Jawa Barat |