Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
23 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Beladiri

Cabuli 6 Siswi SD di Medan, Pendeta Benyamin Sitepu Divonis 10 Tahun Penjara

Cabuli 6 Siswi SD di Medan, Pendeta Benyamin Sitepu Divonis 10 Tahun Penjara
Pendeta bernama Benyamin Sitepu divonis hukuman penjara 10 tahun. (foto: Istimewa)
Kamis, 30 Desember 2021 19:51 WIB

JAKARTA - Seorang pendeta bernama Benyamin Sitepu divonis hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara atas kasus pencabulan.

Benyamin diketahui telah mencabuli 6 siswi di Sekolah Dasar Galilea Hosana School, Medan. Selain hukuman penjara, Benyamin yang merupakan kepala sekolah di SD tersebut juga dikenakan denda senilai Rp60 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, Rabu (29/12/2021).

Vonis 15 tahun penjara yang diterima Benyamin lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya, Senin (13/12/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Benyamin bersalah dan terbukti secara sah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa pencabulan terhadap anak muridnya.

Benyamin terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.

"Selain itu beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel," ujar hakim Zufida.

Sementara itu, kuasa hukum para korban mengatakan mereka berharap jaksa banding dan bisa memberikan hukuman yang lebih berat. "Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini," ujar Ranto Sibarani usai persidangan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Sumatera Utara
wwwwww