Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Nasional

Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI

Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers virtual, Kamis, 6 Januari 2021, malam. (gambar: tangkapan layar)
Kamis, 06 Januari 2022 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI telah menahan 5 orang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh lembaga pembiayaan ekspor indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan HukumKejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/1/2021) malam.

Dalam jumpa pers yang turut dipantau GoNEWS.co tersebut diungkapkan, penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Adapun para tersangka yang ditahan tersebut yakni:

1. Tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

2. Tersangka FS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

3. Tersangka JAS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

4. Tersangka JD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

5. Tersangka S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para Tersangka terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, LPEI dinilai telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019, lembaga ini mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah).

Setidaknya, ada 8 grup perusahaan (27 perusahaan) yang dalam menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI tak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/