Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Ekonomi

PKS Menilai Kebijakan Pemerintah soal BBM Makin Tak Jelas

PKS Menilai Kebijakan Pemerintah soal BBM Makin Tak Jelas
Ilustrasi SPBU. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 07 Januari 2022 15:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai kebijakan Pemerintah tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM sebagaimana disebutkan Perpres 117/2021 makin tidak jelas.

Dalam Perpres tersebut Pemerintah terkesan ingin membuat BBM jenis baru campuran premium dan pertalite. Nantinya BBM jenis baru ini tetap mendapat kompensasi dari Pemerintah. "Saya mempertanyakan wacana ini, karena makin tidak jelas. Sebab Pertalite itu BBM umum yang tidak diawasi. Sementara Premium ini adalah BBM khusus penugasan. Nah BBM jenis baru itu jenis kelaminnya apa. BBM Umum atau BBM Khusus penugasan?," ujarnya kepada GoNews.co, Jumat (07/1/2022).

Mulyanto menambahkan dalam Perpres BBM juga tidak disebutkan secara jelas berapa volume alokasi Premium. Dalam Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021 hanya tertulis, "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)'.

Mulyanto minta Pemerintah harus memperjelas soal ini. Pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum. "Perpres Nomor 117 tahun 2021 terkesan hanya sebagai pemanis ucapan saja. Karena semuanya masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM. Kita perlu penjelasan soal ini dari pihak Kementerian ESDM. Apa benar akan ada produk baru BBM khusus penugasan? Berapa besar kuota volume BBM khusus penugasan tersebut dan berapa harganya?" tutur politikus PKS itu.

Dalam Perpres tersebut, kata Mulyanto, pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun ini, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci.

"Jadi sebenarnya Perpres No. 117/2021, yang tidak menghapus Premium ini sebenarnya sama juga bohong alias tidak punya makna di lapangan. Karena dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," papar Mulyanto.

"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl (kilo liter), tetap terjadi kelangkaan Premium, apatah lagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyebutkan, bahwa BBM premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres 117/2021. Tetap ada premium untuk bikin Pertalite. Yang disubsidi adalah komponen Premiumnya, sementara Pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/