Home  /  Berita  /  Peristiwa

Angka Perceraian Naik Drastis, Ribuan 'Mama Muda' di Indramayu Jadi Janda Baru

Angka Perceraian Naik Drastis, Ribuan Mama Muda di Indramayu Jadi Janda Baru
Ilustrasi antrean pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Agama Soreang. (Foto; istimewa)
Sabtu, 08 Januari 2022 01:22 WIB

INDRAMAYU -Jumlah perceraian di Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan. Ribuan orang dilaporkan bercerai karena berbagi alasan. Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 8.002 pasangan yang cerai.

Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 2.137 cerai talak dan 5.865 cerai gugat yang diputus Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yang hanya 7.781 perkara.

"Sebenarnya di Indramayu ini perceraian tidak mengenal musim, setiap bulannya selalu tinggi," ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Agus Gunawan menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, angka perceraian tertinggi terjadi pada bulan September. Di mana dalam satu bulan ada sebanyak 842 pasangan yang bercerai, terdiri dari 211 perkara cerai talak dan 631 cerai gugat.

Sementara yang paling sedikit terjadi di bulan Juli, yakni sebanyak 274 pasangan yang bercerai, terdiri dari 71 perkara cerai talak dan 203 cerai gugat.

Masih disampaikan Agus Gunawan, rata-rata pasangan yang bercerai ini usianya masih belia, yakni antara usia 24-30 tahun. Dengan usia pernikahan yang masih seumur jagung, rata-rata kurang dari 5 tahun.

Fenomena tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan keluarga. Sebelum memasuki jenjang pernikahan, edukasi pra-nikah sangat penting dilakukan guna menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu. "Kalau di Jabar kita belum tahu apakah tertinggi atau tidak, tapi memang kita rutin menempati di urutan tertinggi angka perceraian dan ini harus menjadi perhatian penting dari semua pihak," ujar dia.

Gadis 14 tahun ajukan dispensasi nikah

Di sisi lain, gadis berusia 14 tahun mengajukan dispensasi kawin atau menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Alasan gadis tersebut karena sudah terlanjur mengalami kecelakaan atau hamil di luar nikah imbas pergaulan bebas.

Kasus yang dialami gadis itu pun menjadi salah satu dari sebanyak 638 dispensasi kawin yang diputuskan Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu di sepanjang tahun 2021. "Paling muda itu ada yang masih 14 tahun, memang hampir 90 persen alasannya karena pergaulan bebas," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan, Jumat (7/1/2022).

Agus Gunawan mengatakan, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di tahun 2021 ini jumlahnya memang sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang mencapai 755 perkara.

Hanya saja, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Hal ini karena terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas pernikahan dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dispensasi sendiri merupakan kebijakan dalam pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. "Dan dari jumlah dispensasi kawin yang kami terima, yang ditolak itu minim, rata-rata dikabulkan," ujar dia.

Alasan dikabulkannya dispensasi kawin tersebut, kata Agus Gunawan, guna menghindari kemudharatan yang bisa terjadi. Seperti anak lahir tanpa bapak, kesulitan proses administrasi kependudukan, hingga sanksi sosial di masyarakat yang akan didapat pemohon jika dispensasi tidak dikabulkan. "Hakim juga menimbang, karena guna menghindari kemudharatan dan tidak ada yang bisa diambil jalan tengah, jadi memang minim pengajuan yang ditolak," ujar dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/