Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Nasional

Polisi Pastikan Tindak Tegas Penjahat Vaksin Booster Ilegal

Polisi Pastikan Tindak Tegas Penjahat Vaksin Booster Ilegal
Ilustrasi vaksin Covid-19. (foto: ist./antara)
Sabtu, 08 Januari 2022 18:48 WIB
JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta memastikan, pelaku kejahatan vaksin booster ilegal akan diproses secara hukum. Melalui keterangan tertulis yang dibaca di Jakarta, Sabtu (8/1/2022), Ia mengonfirmasi hal itu.

"Di dalam proses ini ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan diri sendiri. Pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," kutipan keterangan Nico yang dibaca GoNEWS.co.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur operasi standar, metode vaksinasi sudah jelas. Yaitu ada petugas, ada vaksinnya, ada pendaftarannya. Selain itu, vaksin yang diberikan juga sesuai dengan yang datang. Kalaupun ada sisa, kata Irjen Nico, harusnya vaksin tersebut didaftarkan kembali.

"Oknum ini menggunakan kesempatan untuk dirinya supaya seolah-olah semuanya sudah tervaksin. Orang-orang ini saat kami cek memang sudah divaksin," ucap dia.

Modus operandi yang digunakan sindikat tersebut adalah sisa-sisa vaksin yang ada dikumpulkan, kemudian pelaku menjual kepada orang yang membutuhkan sehingga seolah-olah itu adalah vaksin booster.

"Orang-orang itu dikelabui bahwa yang bersangkutan petugas resmi dan vaksin booster. Namun yang bersangkutan meminta uang," katanya.

Sebelumnya, sebagaimana lansiran tempo.co, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin Covid-19 booster berbayar dan ilegal ke polisi. Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya mengatakan laporan berangkat dari salah seorang warga yang mengaku mendapatkan booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/