Polisi Pastikan Tindak Tegas Penjahat Vaksin Booster Ilegal
"Di dalam proses ini ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan diri sendiri. Pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," kutipan keterangan Nico yang dibaca GoNEWS.co.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur operasi standar, metode vaksinasi sudah jelas. Yaitu ada petugas, ada vaksinnya, ada pendaftarannya. Selain itu, vaksin yang diberikan juga sesuai dengan yang datang. Kalaupun ada sisa, kata Irjen Nico, harusnya vaksin tersebut didaftarkan kembali.
"Oknum ini menggunakan kesempatan untuk dirinya supaya seolah-olah semuanya sudah tervaksin. Orang-orang ini saat kami cek memang sudah divaksin," ucap dia.
Modus operandi yang digunakan sindikat tersebut adalah sisa-sisa vaksin yang ada dikumpulkan, kemudian pelaku menjual kepada orang yang membutuhkan sehingga seolah-olah itu adalah vaksin booster.
"Orang-orang itu dikelabui bahwa yang bersangkutan petugas resmi dan vaksin booster. Namun yang bersangkutan meminta uang," katanya.
Sebelumnya, sebagaimana lansiran tempo.co, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin Covid-19 booster berbayar dan ilegal ke polisi. Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya mengatakan laporan berangkat dari salah seorang warga yang mengaku mendapatkan booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta, Jawa Timur |