Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Dapat Bukti Tambahan, Prima Minta Luhut dan Erick segera Diproses

KPK Dapat Bukti Tambahan, Prima Minta Luhut dan Erick segera Diproses
Tim Prima saat menyerahkan bukti tambahan kasus PCR ke KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. (foto: ist./prima)
Rabu, 12 Januari 2022 12:19 WIB
JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022). Prima menyerahkan bukti-bukti tambahan atas laporan dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beserta Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes PCR.

Tim Hukum Prima, Mangapul Silalahi menyampaikan, setelah menerima pihaknya, KPK berjanji akan segera menindaklanjuti tambahan bukti yang sudah diberikan. Tidak hanya itu, lanjut dia, lembaga antirasuah tersebut juga berkomitmen untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika terdapat informasi tambahan yang berkaitan dengan kasus itu.

"Hasilnya, KPK akan segera menindaklanjuti laporan DPP PRIMA terkait tambahan barang bukti yang sudah diberikan," ungkapnya sebagaimama dikutip GoNEWS.co, Rabu (12/1/2022).

Mangapul mengungkapkan, menyikapi komitmen KPK tersebut pihaknya memberikan tenggat waktu kepada KPK untuk segera memproses kasus yang sudah dua bulan berjalan itu.

Pasalnya, menurut dia, bukti-bukti permulaan dan informasi tambahan juga sudah tersebar luas di masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat berhak untuk mengetahui Langkah-langkah yang akan diambil KPK.

"Prima memberikan tenggant waktu berkaitan dengan laporan kasus ini, yang mana bukti permulaan dan informasi juga sudah tersebar luas di masyarakat," katanya.

Ia juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan Prima akan menempuh upaya hukum jika KPK tidak segera melakukan Tindakan lanjutan atas laporan yang dilayangkan sebelumnya. Sebab, hal itu merupakan upaya pertanggungjawaban Prima terhadap publik.

"Apalagi, selain Prima ada elemen masyarakat lain yang sudah membuat laporan kasus yang sama," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal berharap setelah kedatangan dirinya dengan membawa bukti tambahan KPK segera memanggil dan memeriksa para terlapor untuk pengembangan kasus.

"Demi integritas dan pertanggungjawaban kepada publik, KPK harus segera panggil dan periksa Menko Marves beserta Menteri BUMN," ujar dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/