Oneng Dorong Panja Restrukturisasi Taspen dan Asabri
"Meskipun (Panja, red) ini sudah selesai, tapi ada lanjutan khusus untuk Taspen dan Asabri," kata Oneng sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Menurut Oneng, Panja Restrukturisasi Taspen dan Asabri harus dibentuk mengingat telah ada Putusan MK nomor 72/PUU-17 tahun 2019 dan nomor 6/XVIII tahun 2020. "Dan Pak Jokowi sudah menerbitkan Inpres pada Maret 2021, sudah ada rekomendasi dan kajian dari KPK juga."
"Ini menjadi masalah yang serius karena nasabah Taspen sama juga dengan nasabah Asabri yang jumlahnya jutaan orang. Jangan sampai kita menunggu meledak," kata Oneng.
Oneng mengungkapkan, persoalan Taspen sebetulnya sudah menjadi perhatian juga dari Menteri Keuangan. Kata Oneng, bendahara negara juga mengkritisi investasi yang dilakukan oleh Taspen.
Data yang diterima Oneng, seorang terdakwa dalam kasus Jiwasraya dituntut pidana seumur hidup dan orang yang sama juga menjadi terdakwa dalam kasus Asabri dengan tuntutan pidana mati.
"Kita tidak bisa berasumsi bahwa hal yang sama tidak terjadi pada Taspen," ujar Oneng.
Dalam kesempatan itu, Oneng juga mengingatkan pembelajaran dari pengalaman Yunani yang pernah mengalami krisis ekonomi pasca jaminan sosial di negara tersebut kolaps karena membayar jaminan pensiun.
Sebagai informasi, Komisi VI DPR RI sebelumnya memiliki Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN. Panja ini menjadi bentuk kontrol parlemen agar seluruh badan usaha milik negara bisa memberi kontribusi optimal bagi perkonomian nasional.***