Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

PDIP: Potensi Konflik Harus Dipetakan dalam Rumusan RUU IKN

PDIP: Potensi Konflik Harus Dipetakan dalam Rumusan RUU IKN
Ilustrasi suku Dayak. (foto: ist.)
Jum'at, 14 Januari 2022 15:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda meminta pemerintah dan DPR memetakan potensi terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan pendatang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Hal tersebut Ia sampaikan dalam pesan singkat yang dikutip di Jakarta, Jumat (29/1/2022).

"Saya sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan berharap dalam finalisasi RUU IKN, pemerintah dan DPR bisa memetakan kemungkinan persoalan hadirnya konflik antara masyarakat lokal seperti Dayak, Kutai, Banjar dengan migrasi para pendatang," kata Rifqi sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

GoNews Legislator PDIP Rifqinizamy Ka
Legislator PDIP Rifqinizamy Karsayuda. (foto: dok. ist.)

Dia mengatakan, tentu semua pihak tidak menginginkan terulang kembali konflik etnis yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Sambas, Sanggau, dan Sampit.

Karena itu Rifqi menyarankan agar RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas yang ada di wilayah Kalimantan seperti masyarakat adat dalam sebuah norma di RUU tersebut.

"Dalam pembahasan RUU IKN harus dapat benar-benar dirumuskan satu norma yang baik agar lokalitas bisa diwadahi dan ditampung eksistensinya termasuk eksistensi hukum adat mereka," ujarnya.

Menurut dia, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN perlu mengundang perwakilan masyarakat lokal di Kalimantan seperti Majelis Adat Dayat Nasional dan Kerukunan Keluarga Kutai, untuk diajak bicara dan mendengarkan aspirasi.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai masih ada beberapa waktu hari ke depan untuk merumuskan norma dalam RUU IKN untuk mewadahi lokalitas masyarakat lokal sehingga potensi konflik tidak terjadi di Ibu Kota Negara yang baru.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/