Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Dugaan Suap dari Bandar Narkoba, IPW Minta Propam Periksa Kapolrestabes Medan

Dugaan Suap dari Bandar Narkoba, IPW Minta Propam Periksa Kapolrestabes Medan
Ilustrasi Suap. (Foto: Istimewa)
Minggu, 16 Januari 2022 14:13 WIB

JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri harus melakukan pemeriksaan mendalam terkait mencuatnya sejumlah personil dan pejabat Polrestabes Medan yang diduga menerima suap 'tangkap lepas' bandar narkoba.

Pemeriksaan ini sangat penting dilakukan untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang dapat merusak citra Polri yang kini terus berbenah. Demikian disampaikan koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait munculnya sejumlah nama personil yang diduga menerima suap termasuk menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko pada persidangan di PN Medan.

"IPW mendesak Kadiv Propam melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas informasi yangg terkuak di pengadilan terkait banyaknya anggota polri termasuk Kapolrestabes Medan menerima dana suap tangkap lepas bandar narkoba," kata Sugeng, Sabtu (15/1/2022).

Sugeng menjelaskan, pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh terhadap nama-nama yang muncul di pengadilan. Jika terbukti melakukan tindakan yang mencoreng citra Polri tersebut, maka mereka harus dikenakan sanksi berat.

"Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap nama-nama penerima uang tersebut. Bila terdapat bukti maka ini bisa disebut sebagai suap/ gratifikasi berjemaah dan semua pihak yang menerima dan terlibat dicopot dari jabatannya untuk kemudian bila cukup bukti diajukan ke proses pidana," pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/