Paling Lama 2 Bulan Setelah UU Disahkan, Jokowi Diminta Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disahkan. Payung hukum tersebut mengamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Dalam UU itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ketua Komisi II itu menyampaikan mekanisme penunjukan kepala otorita yang diatur di dalam UU IKN. Proses penunjukan tak melalui proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Penunjukan pemimpin pengelola pusat pemerintahan baru Indonesia itu merupakan kewenangan Presiden. "Dan dikonsultasikan kepada DPR," ujar Doli.
Dia menyebut setidaknya ada beberapa kriteria kepala otorita. Salah satunya, memiliki visi dan misi yang sama dengan RI 1 terkait pemindahan IKN.
Selanjutnya, memiliki pengalaman terkait perencanaan tata kota. Kepala otorita juga harus paham terkait skema pembiayaan pembangunan IKN. "Dan tentu orang yang berintegritas," kata politikus Golkar itu.
Selain itu, kepala otorita mesti memiliki sinergi dengan pemerintah dan swasta. Doli menyerahkan pemilihan kepada Jokowi sebagai pemegang kuasa penuh penunjukan kepala otorita.
Sejumlah nama digadang-gadang bakal menjadi kepala otorita. Di antaranya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Menteri Riset dan Teknologi atau Kepala Badan Riset, Teknologi, Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro.
Doli menyebut pansus tak pernah menyinggung nama calon kepala otorita dalam pembahasan UU IKN. Pihaknya fokus penyusunan regulasi. "Sekali lagi, karena memang dalam UU itu adalah otoritasnya Pak Presiden, saya kira kita jangan berspekulasi," ujar dia.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |