Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Politik

Paling Lama 2 Bulan Setelah UU Disahkan, Jokowi Diminta Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara

Paling Lama 2 Bulan Setelah UU Disahkan, Jokowi Diminta Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara
Desain Istana Penajam Garuda (Sumber: Wikimedia Commons)
Selasa, 18 Januari 2022 18:52 WIB

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disahkan. Payung hukum tersebut mengamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Dalam UU itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Ketua Komisi II itu menyampaikan mekanisme penunjukan kepala otorita yang diatur di dalam UU IKN. Proses penunjukan tak melalui proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Penunjukan pemimpin pengelola pusat pemerintahan baru Indonesia itu merupakan kewenangan Presiden. "Dan dikonsultasikan kepada DPR," ujar Doli.

Dia menyebut setidaknya ada beberapa kriteria kepala otorita. Salah satunya, memiliki visi dan misi yang sama dengan RI 1 terkait pemindahan IKN.

Selanjutnya, memiliki pengalaman terkait perencanaan tata kota. Kepala otorita juga harus paham terkait skema pembiayaan pembangunan IKN. "Dan tentu orang yang berintegritas," kata politikus Golkar itu.

Selain itu, kepala otorita mesti memiliki sinergi dengan pemerintah dan swasta. Doli menyerahkan pemilihan kepada Jokowi sebagai pemegang kuasa penuh penunjukan kepala otorita.

Sejumlah nama digadang-gadang bakal menjadi kepala otorita. Di antaranya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Menteri Riset dan Teknologi atau Kepala Badan Riset, Teknologi, Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro.

Doli menyebut pansus tak pernah menyinggung nama calon kepala otorita dalam pembahasan UU IKN. Pihaknya fokus penyusunan regulasi. "Sekali lagi, karena memang dalam UU itu adalah otoritasnya Pak Presiden, saya kira kita jangan berspekulasi," ujar dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/