Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Nasional

UU IKN Instan, Formappi: DPR Lembaga Negara atau Restoran Cepat Saji?

UU IKN Instan, Formappi: DPR Lembaga Negara atau Restoran Cepat Saji?
Ilustrasi makanan cepat saji. (foto: ist./lokadata)
Selasa, 18 Januari 2022 18:15 WIB
JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut UU IKN (Undang-Undang Ibu Kota Negara) sebagai Undang-Undang instan karena Pansus hanya bekerja efektif sekitar 2 pekan dan proses di kurun waktu itu tak cukup transparan. Hal tersebut Ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).

"Mungkin istilah Undang-Undang instan bisa diistilahkan untuk UU ini. DPR ini lembaga negara atau restoran cepat saji? Formappi sendiri tak bisa memantau prosesnya di kurun waktu yang super singkat itu," kata Lucius kepada GoNEWS.co.

"Dan yang instan itu sangat mudah mendatangkan penyakit," ujar Lucius mengingatkan.

Catatan Formappi, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ditetapkan pada 6 Desember 2021, sementara pertengahan Desember DPR memasuki masa reses. "Mulai lagi tanggal 11 Januari 2022."

Lucius berpandangan, UU IKN adalah UU kepentingan pemerintah bukan kepentingan rakyat.

DPR, terkesan tak belajar dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berisi ratusan pasal dan dikebut dalam 10 bulanan.

"Padahal uji materi terakhir UU Ciptaker di MK pun mempersoalkan betul urusan prosedur ini (partisipasi publik. Jadi UU IKN ini langkah nekat DPR," kata Lucius.

Seperti diketahui, DPR telah mensahkan RUU IKN menjadi UU IKN dalam rapat paripurna, Selasa, tadi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/