Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Hukum

Terkait Kasus LPEI, Kuasa Hukum Buktikan Status Tersangka pada Advokat Tak Berdasar

Terkait Kasus LPEI, Kuasa Hukum Buktikan Status Tersangka pada Advokat Tak Berdasar
Ilustrasi praperadilan. (gambar: ist./yuridisid)
Rabu, 19 Januari 2022 17:15 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Pembelaan Advokat DPN Peradi dan Sekretaris Tim Pengaca DWW Antoni Silo mengungkapkan bahwa pihaknya membuktikan tidak ada alat bukti permulaan yang cukup untuk penangkapan, menjadikan tersangka dan penahanan terhadap Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Penegasan ini terkait dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang praperadilan kali ini, Kejaksaan agung sebagai Termohon tidak mengajukan saksi sementara dari pihak DWW, diperdengarkan keterangan dua orang saksi.

"Kedua saksi fakta menyampaikan bahwa tidak pernah mendengar DWW memerintahkan kliennya untuk tidak hadir penyidikan mereka dalam kasus LPEI. Saksi malah mengetahui bahwa DWW meminta para kliennya agar menghadiri penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Silo dalam keterangan tertulis yang diterima GoNEWS.co di Jakarta.

Merujuk pada persidangan sebelumnya, kata Silo, ternyata dasar menjadikan DWW sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung adalah justeru karena kesaksian dari kliennya DWW. Saat memberikan kesaksian, klien-klien DWW tersebut sudah dan sedang dalam tahanan Kejaksaan Agung. "Penggunaan "saksi mahkota" seperti ini tidak boleh dilakukan untuk bukti permulaan," tegasnya.

Terkait status DWW, Ketua Tim Pengacara DWW yang juga Wakil Ketua Umum Peradi Hendrik Jehaman mengatakan bahwa dalam BAP pihak penyidik Kejaksaan Agung tidak mencantumkan pasal yang disangkakan, siapa terduga pelaku dan berapa kerugian negara.

Seperti diketahui, DWW disangkakan menghalang-halangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus LPEI. DWW sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 30 November 2021 sampai saat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/