Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
22 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
22 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili
Tersangka penista agama, Ferdinan Hutahean. (Foto: Istimewa)
Senin, 24 Januari 2022 22:55 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA oleh tersangka Ferdinand Hutahaean pada Senin (24/1/2022).

Pelimpahan berkas itu dilakukan usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merampungkan penyidikan. Dengan demikian, kasus Ferdinand semakin dekat dengan persidangan.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa Ferdinand diduga melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum. Lalu, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Ferdinand juga diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan selama masa penyusunan dakwaan. "Penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022," jelasnya.

Tersangka nantinya akan didakwa dengan berlapis sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum PIdana atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a jo Pasal 156 KUHP.

Dengan dilanjutkannya penahanan Ferdinand, maka sejauh ini aparat penegak hukum belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan beberapa waktu lalu. Kasus Ferdinand dimulai dari cuitannya, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela'. Unggahan itu sudah dihapus usai menjadi polemik.

Dari balik jeruji besi, Ferdinand menulis surat yang berisi permohonan maaf. Dia lantas menegaskan bahwa tidak ada tempat berlindung lain kecuali Allah SWT melalui cuitan tersebut.

Jika pesan tersebut dimaknai berbeda, Ferdinand ingin agar dibimbing sehingga menjadi lebih baik. "Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata," kata Ferdinand.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/