Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Hukum

Anang Iskandar: Jangan Ada Hakim yang Memenjarakan Lagi Penyalah Guna Narkotika

Anang Iskandar: Jangan Ada Hakim yang Memenjarakan Lagi Penyalah Guna Narkotika
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Mantan Kepala BNN, Anang Iskandar. (Foto: Istimewa)
Kamis, 27 Januari 2022 17:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Anang Iskandar mendorong agar peradilan Indonesia tak lagi memenjarakan penyalah guna narkoba. Hal tersebut Ia sampaikan dalam sebuah tulisan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dorongan itu, kata Anang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pertama: Pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 beserta protokol yang merubahnya menyatakan, pengedaran narkotika bentuk hukumannya disepakati berupa hukuman badan atau pengekangan kemerdekaan. Sedangkan penyalah guna narkotika disepakati bentuk hukumannya berupa hukuman alternatif (Hukuman Pengganti) yaitu rehabilitasi.

"UU tersebut menjadi dasar dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 4 nya menyatakan, tujuan dibuatnya UU narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu," terang Anang.

Artinya, kata Anang, tujuan penegakan hukumnya; terhadap perkara peredaran gelap narkotika adalah memberantas para pengedar dengan hukuman pidana, "Kalau terhadap perkara penyalahgunaan narkotika tujuannya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman pengganti berupa rehabilitasi."

Adapun hukuman rehabilitasi dan kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi, jelas Anang, diatur dalam pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia berujar, "Penjara itu berbahaya bagi penyalah guna narkotika dan merugikan pemerintah."

Tapi Ia menegaskan, bukan tak bisa penyalah guna narkotika dipenjarakan. Kata Anang, "Boleh memenjarakan penyalah guna asal terbukti bahwa penyalah guna menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika."***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/