Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Gegara Kasus Perkosaan, IPW Desak Kapolri Copot Humas Polda Jateng

Gegara Kasus Perkosaan, IPW Desak Kapolri Copot Humas Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: Istimewa)
Kamis, 27 Januari 2022 14:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot dan menindak Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy telah membongkar BAP korban pemerkosaan berinisial R di Boyolali Jawa Tengah kepada publik. Padahal, menurut Teguh, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Akibatnya, menurut Teguh, penanganan perkara pemerkosaan tersebut akan mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kepada pelaku lainnya. "IPW melihat bahwa tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas Korban R merupakan tindakan unprofesional dan unprosedural, yang sangat menyakitkan perasaan korban R sebagai masyarakat yang mengadu pada Polisi," tuturnya dalam keterangan resminya kepada GoNews.co di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Teguh menjelaskan tindakan unprofesional dan undprosedural yang telah dilakukan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy antara lain menyebarkan keterangan BAP korban yang sifatnya tertutup kepada publik. "Ada kewajiban bagi Polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya. Bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," katanya.

Selain itu, kata Teguh, pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy tersebut juga bisa menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan adanya keterangan pers tersebut ada potensi besar terlapor GWS mudah membantah dan berkelit setelah mengetahui keterangan pers yang berpihak pada terlapor.

"Sementara saat pernyataan pers ini dirilis terlapor belum diperiksa. Hal ini, dapat dinilai bahwa polisi telah berpihak pada terlapor sementara dalam kode etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang berperkara," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/