Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Komnas Perempuan Berharap Bos Pasific Caesar Dipidana

Komnas Perempuan Berharap Bos Pasific Caesar Dipidana
Kantor Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 02 Februari 2022 08:07 WIB
JAKARTA - Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan berharap, penegak hukum meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Irsan Pribadi Susanto atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Chrisney Yuan Wang. Demikian tertera dalam surat resmi Komnas Perempuan kepada Kapolda Jawa Timur yang dibaca di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

"Harus dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Pasal 6 jo. Pasal 44 mengenai kekerasan fisik dan Pasal 7 jo. pasal 45 mengenai kekerasan psikis. Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," kutipan pendapat Komnas Perempuan yang diteken Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah 7 Januari 2022 lalu.

Berita Sebelumnya: Kasus Sudah P21, IPW Desak Polda Jatim Tangkap dan Tahan Irsan Pribadi Susanto

Setidaknya, Komnas Perempuan memberikan 5 poin rekomendasi untuk Polda Jatim yang pada pokoknya meliputi:

1) Memproses laporan Chrisney dan menjamin bahwa tidak ada diskriminasi terhadap korban, sebagaimana yang dimandatkan oleh UU nomor 7 tahun 1984.

2) Mendasarkan penyidikan bagi Irsan dengan menerapkan tindak pidana UU P-KDRT.

3 Menetapkan perintah penahanan bagi Irsan untuk menjamin rasa aman korban.

Berita Sebelumnya: Bantah Pernyataan Irsan Pribadi, Komnas HAM: Kita Tidak Pernah Meminta Penundaan Proses Hukum!

4) Melibatkan penuh korban, kuasa hukum, dan pendamping psikologi korban dalam seluruh proses penyidikan.

5) Melakukan percepatan penyelesaian penyidikan sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, serta melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Chrisney Yuan Wang (39) sebagai istri 'pemilik Pacific Caesar' The Irsan Pribadi Susanto (40) juga mendatangi Komnas HAM di Jakarta pada Senin (31/1/2022). Didampingi dua orang tim kuasa hukumnya, ibu dari 3 orang anak ini mencari keadilan atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya sementara proses hukum di Polda Jawa Timur dirasa terkatung-katung.

Berita Sebelumnya: Suaminya Tak Kunjung Ditahan, Istri 'Pemilik Pacific Caesar' Datangi Komnas HAM

"Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

"Responsnya positif. Dan dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendudukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta," sahut Patrisius Paur Riberu, SH. selaku kuasa hukum Chrisney.

"Ya, berdasarkan pengakuan klien kami, suaminya ini adalah pemilik dari Pacific Caesar," ujar Oki Utimo, Sh, Rekan Patrisius.

Duduk Perkara

Saat berbincang dengan wartawan, lawyer yang akrab disapa Patris itu menuturkan, kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya sejak 12 Mei 2021. Ibu tiga anak itu, ditinju di wajah.

"Laporan Polisi dilakukan hari itu juga oleh korban dengan nomor laporan LP-B/293/V/RES.I.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim," kata Patrisius.

Dalam prosesnya, Penyidik Subdit IV Reknata Polda Jatim telah memberitahukan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dalam bentuk SP2HP kepada Korban selaku Pelapor, "Dimana dari SP2HP ke - 8 dapat diketahui bahwa berkas perkara hasil penyidikan penyidik telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan, selain dinyatakan terlapor Sdr. The Irsan Pribadi Susanto disebutkan sebagai Tersangka," terang Patrisius.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka Sdr. The Irsan Pribadi Susanto untuk diserahkan ke JPU (tahap 2) pada tanggal 6 Januari 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan pelaksanaan tahap 2 menjadi hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 dikarenakan sedang sakit." kutipan poin ke-2 SP2HP ke-8 tersebut.

Meski sudah lewat dari tanggal yang diajukan Tersangka, hingga kini Tersangka belum juga ditahan. "Karena itu lah, kemudian korban menghubungi penyidik Polda Jatim a/n IPDA Masyita Dian untuk menanyakan perkembangan kasusnya," tutur Patrisius.

Alih-alih ditahan, Tersangka dikabarkan masih bebas berkeliaran hingga ke luar kota. "Ini yang kami pertanyakan," ujar Patrisius.

Dalam komunikasi antara korban dengan penyidik tersebut, terang Patris, penyidik mengaku kendala penundaan pelimpahan tahap 2 lantaran adanya Surat Resmi dari Komnas HAM RI terkait proses mediasi.

"Dan setelah kami datang kesini hari ini, meminta klarifikasi akan hal tersebut, ternyata jawaban dari Komnas HAM kepada kami bahwa inti surat dari Komnas Ham tersebut pada Pokoknya meminta Tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami saat ini, ada apa dengan penyidik di Polda Jatim?" tukas Patrisius.

Chrisney tak menampik bahwa Tersangka adalah orang yang punya pengaruh ekonomi yang kuat di Surabaya, tapi Ia percaya polisi akan bertindak presisi.

"Di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat ini, kami percaya, siapapun pelaku kekerasan terhadap perempuan akan ditindak secara presisi. Dengan sejumlah bukti yang ada, kami berharap polisi segera menahan Tersangkahingga dapat dilakukan pelimpahan tahap 2 kepada pihak kejaksaan agar dilakukan penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban ujar Patrisius sembari menunjukkan video kekerasan yang dialami Chrisney dan anaknya.

Penelusuran sementara, The Irsan Pribadi Susanto adalah Direktur Klub Basket Pacific Caesar dan Pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya. Dalam beberapa pemberitaan, pihak Irsan juga telah menyampaikan klarifikasi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/