Dasar Kang Somay, Tega Banget Cabuli Bocah 6 Tahun
JAKARTA - Seorang bocah berinisial ZF (6) menjadi korban pencabulan tukang siomay berinisial K yang kerap berjualan di dekat rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Aksi pencabulan ini berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru berhasil diungkap pada Senin (24/1/2022) lalu. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nunu menerangkan, kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi orang tua melalui sambungan telepon. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.
"Dia (korban) cerita ke ibunya, katanya sering mendapat perlakuan tak senonoh dari om siomay. Kontan ibunya pulang setelah pulang dan nanya langsung ke putri tersebut," kata Nunu saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, orang tua korban masing-masing bekerja dan meninggalkan anaknya di rumah seorang diri atau biasanya dititipkan ke tetangga. Saat korban sendiri itulah tersangka melakukan aksinya dalam mencabuli korban. Awalnya, korban tak berani menceritakan kejadian tersebut karena kerap mendapatkan ancaman.
"Dia takut orang tuanya berantem makanya dia enggak cerita. Tapi kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, kalau kemaluannya itu sakit dicolok-colok sama om siomay. Ibunya pun langsung pulang untuk mengkonfirmasi hal itu," kata Nunu.
Dari hasil konfirmasi sang ibu terhadap anaknya, diketahui tukang siomay itu telah berulang kali melakukan aksi pencabulan kepada ZF dengan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp5 ribu.
"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering. Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," sambungnya
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke siapa pun, termasuk orang tua korban sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pelaku sampai saat ini masih dalam perburuan. "Pelaku sudah kami indetifikasi, sudah ada (identitas) cuman saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |