Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Hukum

Dasar Kang Somay, Tega Banget Cabuli Bocah 6 Tahun

Dasar Kang Somay, Tega Banget Cabuli Bocah 6 Tahun
Ilustrasi penjualSomay Keliling. (Foto: Istimewa)
Kamis, 03 Februari 2022 17:22 WIB

JAKARTA - Seorang bocah berinisial ZF (6) menjadi korban pencabulan tukang siomay berinisial K yang kerap berjualan di dekat rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Aksi pencabulan ini berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru berhasil diungkap pada Senin (24/1/2022) lalu. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nunu menerangkan, kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi orang tua melalui sambungan telepon. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.

"Dia (korban) cerita ke ibunya, katanya sering mendapat perlakuan tak senonoh dari om siomay. Kontan ibunya pulang setelah pulang dan nanya langsung ke putri tersebut," kata Nunu saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, orang tua korban masing-masing bekerja dan meninggalkan anaknya di rumah seorang diri atau biasanya dititipkan ke tetangga. Saat korban sendiri itulah tersangka melakukan aksinya dalam mencabuli korban. Awalnya, korban tak berani menceritakan kejadian tersebut karena kerap mendapatkan ancaman.

"Dia takut orang tuanya berantem makanya dia enggak cerita. Tapi kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, kalau kemaluannya itu sakit dicolok-colok sama om siomay. Ibunya pun langsung pulang untuk mengkonfirmasi hal itu," kata Nunu.

Dari hasil konfirmasi sang ibu terhadap anaknya, diketahui tukang siomay itu telah berulang kali melakukan aksi pencabulan kepada ZF dengan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp5 ribu.

"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering. Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," sambungnya

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke siapa pun, termasuk orang tua korban sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pelaku sampai saat ini masih dalam perburuan. "Pelaku sudah kami indetifikasi, sudah ada (identitas) cuman saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/