Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Politik

Agar Bebas Korupsi, Pakar Hukum Dukung Usulan Erick Soal Revisi UU Keuangan

Agar Bebas Korupsi, Pakar Hukum Dukung Usulan Erick Soal Revisi UU Keuangan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Senin, 07 Februari 2022 15:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA – Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyambut baik dorongan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar Undang-undang sektor keuangan dan Undang-undang mengenai dana pensiun dilakukan revisi.

Revisi UU Keuangan ini menurutnya sangat penting untuk memberikan keamanan dana nasabah. Dengan begitu, ke depan kasus-kasus keuangan seperti yang terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri tidak terulang kembali.

"Revisi Undang-Undang Keuangan negara perlu dilakukan untuk memperjelas status keuangan BUMN, termasuk anak maupun cucu BUMN yang selama ini status keuangannya masih abu-abu, antara keuangan negara dan bukan uang negara," kata Prof Suparji kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Ia menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Menteri BUMN Erick Thohir menggandeng Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus di BUMN. Langkah tegas Erick Thohir ini harus mendapat dukungan penuh dari rakyat Indonesia, agar ke depan seluruh perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Kementerian BUMN terbebas dari praktek-praktek korupsi. "Sikap tegas tersebut harus didukung semua pihak, agar tercipta BUMN yang bebas dari korupsi dan menerapkan Keterangan Good Corporate Governance (GCG) secara kongkrit," ucapnya.

Dijelaskan Prof Suparji, langkah merevisi UU Keuangan bisa menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan BUMN dari kehancuran akibat tindak pidana korupsi. Kementerian BUMN dan Kejagung RI ditekankan juga telah memiliki pemahaman yang sama dalam memberantas korupsi terutama di Kementerian BUMN. "Kolaborasi dengan Jaksa Agung hal yang sangat baik, karena keduanya memiliki komitmen yang nyata dalam memberantas korupsi. Langkah tepat dan positif," pungkas Prof Suparji.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan revisi atas UU Keuangan. Dengan merevisi UU ini diharapkan akan dapat mengatasi terjadinya masalah penyelewengan keuangan seperti yang pernah terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Erick mengatakan UU ini diharapkan bisa sama dengan UU Perbankan yang sudah memiliki aturan yang jelas, baik terkait tata kelola dan hal lainnya. "Kami dari Kementerian BUMN sekarang mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan dimana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan undang-undang perbankan, supaya jelas, yang memiliki asuransi tersebut kalau menipu ya dibikin seperti di undang-undang perbankan," kata Erick Thohir.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/