Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
24 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
4 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
3 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
5
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  Nasional

Kata Anggota DPR soal Bocoran Pintu Suap dan Korupsi di Kemendagri

Kata Anggota DPR soal Bocoran Pintu Suap dan Korupsi di Kemendagri
Gedung Kemendagri di Jakarta. (foto: dok. ist./kemendagri via telisikid)
Senin, 07 Februari 2022 19:02 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendorong agar informasi adanya pintu korupsi di Kemendagri dilaporkan ke penegak hukum. Kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/2/2022), Ia mengatakan, pelaporan ke penegak hukum akan lebih baik ketimbang menjadikan informasi pintu korupsi sebatas isu untuk mendulang popularitas.

"Kalau memang ada pihak yang punya informasi dan bukti-bukti awal yang kuat akan adanya pintu korupsi dimana pun, termasuk di Kemendagri, silahkan laporkan ke aparat penegak hukum. Bisa ke KPK, Polisi atau Kejaksaan," kata Luqman Hakim kepada GoNEWS.co sebagaimana dikutip, Senin (7/2/2022).

Berita Terkait: Jokowi dan Tito Diharap Tutup Pintu Korup di Kemendagri 

Berita Terkait: PAN Ingatkan Tito Tak Pilih TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah 

Politisi PKB itu percaya, aparat penegak hukum akan bertindak profesional dan tidak berkompromi dengan praktek korupsi. Kejaksaan Agung, misalnya, dua tahun terakhir membongkar kasus-kasus korupsi besar yang diduga merugikan keuangan negara puluhan trilyun. Begitu juga KPK yang berhasil menyelamatkan aset negara ratusan trilyun dari berbagai kegiatan pencegahan korupsi.

"Bahkan KPK baru beberapa hari kemarin menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai tersangka kasus korupsi," ujar Luqman.

Berita Terkait: Kemendagri akan Hadiahi Sumba Barat Mesin ADM 

Berita Terkait: Pemdes Kemendagri Apresiasi Penerapan E-Voting di Pilkades Tabalong 

Jadi, tegas Luqman, "Saran saya, siapapun yang punya informasi dan bukti-bukti awal adanya praktek korupsi, segera laporkan ke KPK, Polisi atau Kejaksaan Agung."

"Sebaliknya, jika sekedar ingin mencari popularitas dan perhatian publik, janganlah bermain-main dengan isu dan tuduhan korupsi. Menyebarkan isu mengenai adanya tindak pidana korupsi tanpa didukung bukti yang valid hanya akan membuat kegaduhan dan sama sekali tidak bermanfaat" tandas Luqman.

Sebelumnya, Natalius Pigai selaku Mantan Tim Asistensi Ditjen Otda Kemendagri era Prof Dr. Sudarsono dan Prof Dr. Johermansyah Johan mengungkap ada puluhan pintu sogok, suap, peras dan korupsi di Kemendagri. Kepada wartawan, Minggu (6/2/2022), Pigai menyatakan bahwa hal tersebut telah membudaya di Kemendagri.

"Kalau Kemendagri itu kan sudah jadi budaya ya. Kita tidak menunjuk individu siapa yang melakukan, tapi kan kita lebih memberitahukan kepada semua orang bahwa ada pintu-pintu itu di situ. Sekarang, siapa yang bisa hentikan? Pertama dan utama itu adalah Pak Presiden karena beliau mantan walikota dan gubernur, dia tahu dong, paling tidak saat urus SK, urus dana bagi hasil," kata Pigai kepada GoNEWS.co.

Sosok kedua yang diharap bisa menutup pintu-pintu itu, menurut Pigai adalah menteri dalam negeri. "Beliau mantan Kapolri, nah kita minta Mendagri (punya atensi, red)."

"Jadi, presiden dan mendagri aja yang bisa selesaikan. Tidak bisa kita berharap orang lain yang menyelesaikan atau menutup pintu-pintu itu," kata Pigai.

Sebelumnya, Pigai menyebut ada 23 pintu sogok, suap, peras dan korupsi di Kemendagri. Ia merinci;

1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara/Biro Hukum). (Pintu suap)

2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh para calon yang diusul. (Pintu Sogok)

3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga (relatif, red) mesti suap.

4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (Pintu suap)

5. Pemekaran Wilayah di Direktorat Pemerintahan Umum (Pintu Suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.

6. Penambahan jumlah penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri. (Pintu suap/peras)

7. Penambahan dan Pengurangan DAU (Pintu suap)

8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri. (Pintu suap)

9. Pengurusan Batas Wilayah. (Pintu suap)

10. Pembuatan Peta Wilayah. (Pintu Kolusi)

11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Pintu Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yang disediakan oleh Perusahaan.

12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupaten. (Pintu suap)

13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Pintu Suap)

14. Proses seleksi Sekda Provinsi, kab/kota agar katrol Nilai. (Pintu suap)

15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Pintu korupsi di proyek).

17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke daerah. (Pintu Suap)

18. Penilaian Kinerja Pemda. (Pintu Suap)

19. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan. (Pintu Peras)

20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri. (Pintu sogok)

21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif. (Pintu sogok)

22. Dana PEN. (Pintu suap)

23. Dll.

Pigai berharap, bermodal informasi puluhan pintu tersebut maka aparat penegak hukum dapat dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan di Kemendagri yang Ia sebut sebagai "Kejahatan moral sistemik."***

Editor:Muslikhin Effendi
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/