Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Anak Masuk Mal Cukup 1 Dosis, Taman Bermain Wajib Vaksin Lengkap

Anak Masuk Mal Cukup 1 Dosis, Taman Bermain Wajib Vaksin Lengkap
Anak-anak di daerah PPKM masih boleh berkunjung ke mal meski baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. Ilustrasi anak di mal. (Foto: Istimewa)
Selasa, 08 Februari 2022 11:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah membolehkan anak-anak di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berkunjung ke mal meski baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Pada saat yang sama, pemerintah memberlakukan aturan lebih ketat di taman bermain. Anak-anak boleh berkunjung ke taman bermain hanya jika sudah vaksinasi lengkap. "Dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun, apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," ucap Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Syarat vaksinasi dosis pertama juga berlaku saat anak-anak mengunjungi bioskop. Aturan serupa pun berlaku di tempat wisata, fasilitas umum, dan area publik lainnya. Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku di seluruh daerah di Jawa-Bali. Tidak ada perbedaan aturan mengenai syarat kunjungan anak-anak ke tempat umum pada daerah level 1, 2, dan 3.

Aturan itu berlaku mulai hari ini. Pemerintah baru akan mengevaluasi seluruh aturan PPKM Jawa-Bali pada 14 Februari mendatang. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM di Jawa dan Bali. Pemerintah menetapkan sejumlah daerah aglomerasi naik ke level 3.

Beberapa daerah yang mengalami hal tersebut adalah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali. Daerah-daerah itu wajib menerapkan aturan yang lebih ketat dibandingkan pekan lalu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/