Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Wali Kota Gibran Bisa Dinonaktifkan Sementara Jika Terbukti Rangkap Jabatan

Wali Kota Gibran Bisa Dinonaktifkan Sementara Jika Terbukti Rangkap Jabatan
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./suarajogja)
Kamis, 10 Februari 2022 12:54 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana Muhammad Taufik berpandangan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa dinonaktifkan selama tiga bulan jika terbukti rangkap jabatan. Demikian pemberitaan yang dibaca di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Dasar pemberhentian itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari suara.com, adalah UU 23/2004 terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan pasal 77.

Ketetapan pasal itu mengatur, setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan. Sanksi untuk pelanggaran ini berupa pemberhentian selama tiga bulan.

"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan," ujar Taufik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/