Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Langgar Prokes Covid-19, Tempat Karaoke di Jakarta Barat Ditutup

Langgar Prokes Covid-19, Tempat Karaoke di Jakarta Barat Ditutup
Ilustrasi tempat karaoke ditutup. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Minggu, 13 Februari 2022 19:19 WIB

JAKARTA - Happy Melodi Karaoke yang berlokasi di Mal Season City, Jakarta Barat (Jakbar) diberikan sanksi penutupan sementara karena melanggar aturan jam operasional protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pelanggaran tersebut didapati saat personel Satpol PP DKI Jakarta menggelar Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan di masa PPKM Level 3 pada tempat umum dan tempat usaha, Sabtu (12/2) kemarin.

"Diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan, karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha," demikian keterangan dalam unggahan di akun Instagram @satpolpp.dki.

Selain itu, Satpol PP juga memberikan sanski berupa teguran tertulis terhadap Guo Guo Xiang Hotpot Restoran yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Lutementen, Jembatan Besi, Jakbar. Restoran tersebut diberikan sanksi karena melanggar ketentuan jam operasional dan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Di lokasi tersebut, aparat turut melakukan pengamanan sementara terhadap 37 botol minuman beralkohol lantaran tak memiliki izin. "Dilakukan pengamanan barang sementara sejumlah 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukkan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan," tulis akun Instagram tersebut.

Masih dalam unggahan tersebut, turut mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas berkumpul dan berkerumun di ruang publik. Sedangkan untuk para pelaku usaha, juga diminta untuk tetap melaksanakan operasional usaha sesuai ketentuan pada masa PPKM Level 3.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/