Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
22 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Ini Penilaian Dede Yusuf Soal UU Keolahragaan

Ini Penilaian Dede Yusuf Soal UU Keolahragaan
Dede Yusuf (Foto: Kemenpora)
Selasa, 15 Februari 2022 17:26 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (Panja UU SKN), Dede Yusuf memberikan komentar tentang UU Keolahragaan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. Menurutnya,  UU Keolahragaan tersebut menjunjung tinggi kepentingan bangsa untuk kemajuan dunia olahraga dan kebugaran di Indonesia.

Pembahasan RUU Perubahan UU SKN menjadi UU Keolahragaan diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, namun pada akhirnya perbedaan bisa ditemukan akar permasalahannya. "Perbedaan itu terjadi karena adanya semangat untuk memperbaiki kemajuan olahraga di Indonesia," ujar Dede Yusuf.

"UU tentang Keolahrgaan ini mengatur untuk kepentingan bangsa dalam arti RUU ini tidak mengutamakan kepentingan pemerintah saja atau salah satu kementerian/lembaga saja," kata Dede Yusuf saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, UU ini sama sekali tidak mengandung pesan adanya ego sektoral melainkan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dalam hal dunia olahraga dan kebugaran.

"Dalam UU Keolahragaan yang secara substansi diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia, baik olahraga di masyarakat, olahraga prestasi maupun olahraga pendidikan," harapnya.

Seperti diketahui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perubahan RUU SKN yang telah disepakati Komisi X DPR RI dan Pemerintah adalah sebanyak 861 DIM. Dengan perincian DIM Tetap sebanyak 191 DIM, DIM Diubah Redaksi berjumlah 39 DIM, DIM Diubah Substansi berjumlah 121 DIM, DIM Dihapus sebanyak 123 DIM, DIM Usulan Baru berjumlah 387 DIM. ***

wwwwww