Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Terbang ke Turki, Indra Kenz Mangkir Panggilan Polisi

Terbang ke Turki, Indra Kenz Mangkir Panggilan Polisi
Indra Kenz. (foto: Istimewa)
Rabu, 16 Februari 2022 16:09 WIB
JAKARTA - Influencer alias pemengaruh Indra Kenz disebut tak dapat menghadiri pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (18/2).

Pengacara Indra, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa kliennya sedang berobat ke Turki. "Sehingga kami telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang ke Bareskrim Polri," kata Wardaniman saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Ia mengklaim kliennya pergi ke Turki lantaran jadwal berobat tersebut sudah ada jauh sebelum panggilan polisi diterima. "Dia ada riwayat sakit yang sudah lama, dan telah terjadwal untuk kontrol. Jauh sebelum ada masalah ini," ucapnya, tanpa menyebut nama penyakit itu.

Diketahui, Indra Kenz merupakan salah satu terlapor dalam laporan yang dilayangkan oleh para korban dari aplikasi Binomo ke Bareskrim.

Para korban pun telah diperiksa penyidik pada Kamis (10/2). Mereka mengakui bahwa terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram, dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.

Terlapor, kata Whisnu, juga memamerkan hasil profit atau keuntungannya di media sosial. Sehingga, para korban bergabung hingga pada akhirnya tak mendapat untung.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/