Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
18 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
16 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Politik

Kejanggalan Pemilihan Anggota KPU, Bekingan Politik dan Kongkalikong DPR

Kejanggalan Pemilihan Anggota KPU, Bekingan Politik dan Kongkalikong DPR
Pemilihan anggota KPU dan Bawaslu oleh DPR yang baru dinilai sarat kejanggalan (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jum'at, 18 Februari 2022 19:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 oleh Komisi II DPR menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, nama-nama anggota yang terpilih sudah beredar beberapa hari sebelum pemilihan dilakukan.

Sejumlah pihak menduga kuat partai-partai politik di DPR sudah kongkalikong untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu yang bisa diajak kompromi. Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyebut fit and proper test yang dilakukan Komisi II DPR oleh para calon hanya merupakan formalitas belaka. Menurutnya, sulit dipungkiri bahwa komisioner KPU maupun Bawaslu memiliki beking politik dari partai tertentu hingga bisa terpilih.

Terlebih, yang memutuskan atau memilih itu adalah Komisi II DP sehingga diduga kuat punya kedekatan dengan partai politik tertentu. "Makanya ini yang kemudian sejak awal pemilihan komisioner itu banyak dikritik oleh publik karena yang milih itu politisi, tidak ada komisi independen yang memilih supaya tidak ada intervensi politik apapun," ujarnya.

Publik Cuma Bisa Pasrah

Adi Prayitno menganggap sangat mungkin kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menjadi rendah. Sebab, dalam prosesnya lebih kentara lobi-lobi politik dibanding soal independensi maupun integritas dari para penyelenggara pemilu. Kasus mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kata Adi, menjadi salah satu bukti bahwa penyelenggara pemilu kerap kali digunakan untuk kepentingan politik.

"Bahwa KPU dan Bawaslu mereka yang mestinya manusia setengah dewa, bekerja secara profesional enggak boleh genit, enggak boleh dekat dengan salah satu kekuatan politik," ucap Adi.

Dengan kondisi saat ini, Adi menyebut bahwa publik hanya bisa pasrah saja dengan gelaran pesta demokrasi yang digelar penyelenggara pemilu. Sudah tak bisa lagi menuntut independensi dan integritas.

"Sudah pasrah aja, bahwa demokrasi ini harus dijalankan, terlepas bagaimana para komisioner itu punya intensi dan interes politik tertentu, ya publik sudah enggak mau tahu, bodo amat ya suka-suka mereka," tuturnya.

Tidak Etis

Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini turut menyorot ihwal nama-nama calon yang sempat beredar di media sosial sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.

Menurut Titi, hal ini bisa dikatakan bahwa sudah terjadi kesepakatan siapa yang akan terpilih menjadi komisioner KPU dan anggota Bawaslu sebelum proses fit and proper test.

"Itu merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan mencederai tujuan dari fit and proper test itu sendiri. Mestinya meskipun mereka sudah punya preferensi, tetap saja fit and proper test itu menjadi penentu kata akhir dari pilihan mereka terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih," tuturnya.

Titi juga menyebut bahwa sudah menjadi konsekuensi logis model pemilihan penyelenggara pemilu yang seperti ini akan selalu dikaitkan dengan kepentingan politik. Perlu ada evaluasi terkait proses pemilihan dari komisioner KPU dan anggota Bawaslu.

Ia menyarankan proses pemilihan langsung dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan publik. Usulan nama itu bisa dijaring dari organisasi masyarakat, keagamaan, kepemudaan, perguruan tinggi, LSM, dan sebagainya.

Dari usulan itu, presiden tinggal memilih 7 komisioner KPU dan 5 anggota Bawaslu yang selanjutnya dibawa ke DPR untuk disetujui.

"Di DPR tinggal menyatakan menyetujui atau menolak. Jadi ketika presiden langsung mengambil nama tanggung jawab itu kan langsung disandang oleh presiden, tapi publik akan menyoroti kalau ada nama yang dianggap partisan, tidak punya kompetensi pemiluan daripada prosesnya seperti saat ini," tutur Titi.***

Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/