'MA' Mencuri Demi Persalinan, Jaksa Hentikan Tuntutan
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian penuntutan terhadap Muhammad Arham (MA). Keterangan resmi Kejagung yang dibaca di Jakarta, Jumat (18/2/2022) menyebut tersangka MA terpaksa mencuri demi melunasi biaya persalinan istrinya.
"Tersangka terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istri yang memasuki usia kandungan 9 bulan namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Berita terkait Kejagung: Penjelasan Kejagung soal Penyidikan Kasus Satelit Kementerian Prabowo
Berita terkait Kejagung: Pendampingan Hukum Investor jadi Program Utama Kerja Kejagung RI
Sebelumnya perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Takalar. Dalam pertemuan di kantor Kejari Takalar pada 14 Februari lalu, korban dan tersangka telah sepakat berdamai.
Dalam pertemuan itu, pihak Kejari Takalar sepakat menebus motor korban yang sebelumnya digadaikan tersangka demi biaya persalinan istrinya sebesar Rp1,5 juta.
Berita terkait Restorative Justice: Restorative Justice Harus Menjadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru
Berita terkait Restorative Justice: Rencana Polisi Terapkan Sistem Restorative Justice, IPW Desak Polri Tetap Proses Sukmawati
"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ujar Leonard.
Kejagung menyebut, penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat, apalagi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |