Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

'MA' Mencuri Demi Persalinan, Jaksa Hentikan Tuntutan

MA Mencuri Demi Persalinan, Jaksa Hentikan Tuntutan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam suatu kesempatan. (foto: ist./kejagung)
Jum'at, 18 Februari 2022 15:06 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian penuntutan terhadap Muhammad Arham (MA). Keterangan resmi Kejagung yang dibaca di Jakarta, Jumat (18/2/2022) menyebut tersangka MA terpaksa mencuri demi melunasi biaya persalinan istrinya.

"Tersangka terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istri yang memasuki usia kandungan 9 bulan namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Berita terkait Kejagung: Penjelasan Kejagung soal Penyidikan Kasus Satelit Kementerian Prabowo 

Berita terkait Kejagung: Pendampingan Hukum Investor jadi Program Utama Kerja Kejagung RI 

Sebelumnya perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Takalar. Dalam pertemuan di kantor Kejari Takalar pada 14 Februari lalu, korban dan tersangka telah sepakat berdamai.

Dalam pertemuan itu, pihak Kejari Takalar sepakat menebus motor korban yang sebelumnya digadaikan tersangka demi biaya persalinan istrinya sebesar Rp1,5 juta.

Berita terkait Restorative Justice: Restorative Justice Harus Menjadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru 

Berita terkait Restorative Justice: Rencana Polisi Terapkan Sistem Restorative Justice, IPW Desak Polri Tetap Proses Sukmawati 

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ujar Leonard.

Kejagung menyebut, penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat, apalagi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/