Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
12 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
12 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Menaker Tegaskan JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun

Menaker Tegaskan JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. (gambar: ist./detikcom)
Jum'at, 18 Februari 2022 13:37 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2/2022) menjelaskan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil meski pekerja belum berusia 56 tahun. Ada ketentuannya untuk itu.

Diantara ketentuan itu adalah, dana yang dapat dicairkan sebesar 30-40 persen dari total dana JHT jika pekerja memang sudah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun.

Berita terkait Kemenaker: Fraksi NasDem Desak Kemenaker Ambil Kebijakan Kongkret Soal Kesejahteraan Pekerja Media 

Berita terkait Kemenaker: Kemenaker Beri Insentif Peserta Pelatihan di BLK, Krisdayanti Singgung Mental Manja 

"JHT dapat diambil sebagian meski belum berusia 56 tahun, dengan syarat telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun. Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun," terang Menaker sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara.

Total keseluruhan dana JHT dapat diambil pekerja pada usia 56 tahun dan dengan syarat yang mudah yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berita terkait Tenaga Kerja: Pembangunan Industri Kaca di Batang Jadi Angin Segar Bagi Tenaga Kerja RI 

Berita terkait Tenaga Kerja: Kata Pak Luhut, 500 TKA Ciptakan 5.000 Tenaga Kerja Ahli, Bukan Tukang Pacul, Jangan Nyinyir 


Menaker Ida menjelaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 itu adalah upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat JHT di hari tua pekerja sebagaimana mestinya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/