Menaker Tegaskan JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun
Diantara ketentuan itu adalah, dana yang dapat dicairkan sebesar 30-40 persen dari total dana JHT jika pekerja memang sudah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun.
Berita terkait Kemenaker: Fraksi NasDem Desak Kemenaker Ambil Kebijakan Kongkret Soal Kesejahteraan Pekerja Media
Berita terkait Kemenaker: Kemenaker Beri Insentif Peserta Pelatihan di BLK, Krisdayanti Singgung Mental Manja
"JHT dapat diambil sebagian meski belum berusia 56 tahun, dengan syarat telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun. Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun," terang Menaker sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara.
Total keseluruhan dana JHT dapat diambil pekerja pada usia 56 tahun dan dengan syarat yang mudah yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berita terkait Tenaga Kerja: Pembangunan Industri Kaca di Batang Jadi Angin Segar Bagi Tenaga Kerja RI
Berita terkait Tenaga Kerja: Kata Pak Luhut, 500 TKA Ciptakan 5.000 Tenaga Kerja Ahli, Bukan Tukang Pacul, Jangan Nyinyir
Menaker Ida menjelaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 itu adalah upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat JHT di hari tua pekerja sebagaimana mestinya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |