Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
18 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
12 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
19 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
10 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
5
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
20 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
6
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Home  /  Berita  /  Voli

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Sejak Pandemi Oleng

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Sejak Pandemi Oleng
Ilustrasi BPJS. (Foto: Istimewa)
Minggu, 20 Februari 2022 10:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menempatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masuk menjadi syarat jual beli tanah, menuai kritik.

Kebijakan lewat Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 itu dinilai aneh dan menyimpang.

Selain menyimpang dari UU Agraria dan Tata Ruang, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie juga menilai kebijakan itu sudah lari dari konteks. "BPJS ini jaminan sosial dan erat hubungan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja tak ada sangkut pautnya dengan Kementerian Agraria,” tegas Jerry Massie, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, kebijakan ini telah ngawur dan tanpa pertimbangan yang matang. Selain itu, dia menilai bahwa yang seharusnya lebih penting diurus Kementerian Agraria dan Pertanahan adalah mafia tanah dan penerbitan hak milik.

"Pemerintah harus mengkaji penyerobotan lahan tanpa membayar atau yang tak sesuai pembicaraan dan perjanjian. Contoh di Sumut, tanah yang dijadikan jalan tol seusai perjanjian dibayar Rp 1 juta per meter, tapi buntuthya hanya Rp 78 ribu per meter," sambungnya.

Jerry Massie menilai banyak kebijakan yang tidak jelas arahnya saat pandemi. Pemerintah mulai kehilangan kebijakan rasional dan mengedepankan akal sehat. "Kelihatannya kebijakan kita sejak pandemi Covid-19 mulai oleng, tak jelas arah dan tujuannya," pungkasnya.***

wwwwww