Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
24 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  DPR RI

Gerindra Tegas Minta Menteri dari PKB Cabut Permennya soal JHT

Gerindra Tegas Minta Menteri dari PKB Cabut Permennya soal JHT
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Himmatul Aliyah saat menerima wartawan di ruangannya. (foto; ist.)
Minggu, 20 Februari 2022 14:22 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Himmatul Aliyah menegaskan, pihaknya telah meminta agar Permenaker 2/2022 dicabut. Demikian disampaikan kepada wartawan, kemarin di Jakarta.

"Tegas kami dari fraksi Gerinda sudah meminta bahwa ini harus dicabut," kata Himmatul dikutip GoNEWS.co dari YouTube KangMus Channel, Minggu (20/2/2022).

Gerindra, kata Himmatul, meminta agar Kemenaker mengkaji kembali soal ketentuan usia pekerja dalam syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Gerindra, ada ketidaksinkronan antara pasal 2, 3, 4. "Pasal 3 misalnya, pekerja yang mencairkan JHT di usia pensiun, ditentukan pemerintah di usia 56 tahun."

"Tapi kalau melihat lagi di pasal 2, yang mendapat JHT adalah yang pensiun, catat tetap dan meninggal dunia. Pensiun ini termasuk berhenti bekerja. Berhenti bekerja itu ada kategorinya yakni pengunduran diri, PHK dan meninggal dunia," kata Himmatul.

Ia mengilustrasikan, ketika pekerja-pekerja sekarang outsoursching yang masa perpanjangan kontraknya paling banyak 2 - 3 kali per dua tahun, bagaiman nasib mereka?.

"Misalnya orang masuk umur 19 tahun, jika kotrak kerjanya 2 tahun maka perpanjangan pertama di usia 21 dan perpanjangan kedua di usia 23 dan perpanjangan ketiga di usia 25 tahun. Kalau dia berhenti bekerja di usia-usia itu, tentunya harus segera dibayarkan. Kalau menunggu 56 tahun, nanti dia keburu bekerja di perusahaan lain," kata dia.

Seperti diketahui, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Kemenaker mengklaim, Permenaker itu adalah upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat JHT di hari tua pekerja sebagaimana mestinya. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah sendiri merupakan kader PKB.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/