Gerindra Tegas Minta Menteri dari PKB Cabut Permennya soal JHT
"Tegas kami dari fraksi Gerinda sudah meminta bahwa ini harus dicabut," kata Himmatul dikutip GoNEWS.co dari YouTube KangMus Channel, Minggu (20/2/2022).
Gerindra, kata Himmatul, meminta agar Kemenaker mengkaji kembali soal ketentuan usia pekerja dalam syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Gerindra, ada ketidaksinkronan antara pasal 2, 3, 4. "Pasal 3 misalnya, pekerja yang mencairkan JHT di usia pensiun, ditentukan pemerintah di usia 56 tahun."
"Tapi kalau melihat lagi di pasal 2, yang mendapat JHT adalah yang pensiun, catat tetap dan meninggal dunia. Pensiun ini termasuk berhenti bekerja. Berhenti bekerja itu ada kategorinya yakni pengunduran diri, PHK dan meninggal dunia," kata Himmatul.
Ia mengilustrasikan, ketika pekerja-pekerja sekarang outsoursching yang masa perpanjangan kontraknya paling banyak 2 - 3 kali per dua tahun, bagaiman nasib mereka?.
"Misalnya orang masuk umur 19 tahun, jika kotrak kerjanya 2 tahun maka perpanjangan pertama di usia 21 dan perpanjangan kedua di usia 23 dan perpanjangan ketiga di usia 25 tahun. Kalau dia berhenti bekerja di usia-usia itu, tentunya harus segera dibayarkan. Kalau menunggu 56 tahun, nanti dia keburu bekerja di perusahaan lain," kata dia.
Seperti diketahui, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Kemenaker mengklaim, Permenaker itu adalah upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat JHT di hari tua pekerja sebagaimana mestinya. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah sendiri merupakan kader PKB.
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, DPR RI, DKI Jakarta |