Menag Atur Volume Pengeras Suara di Masjid/Musala se-Indonesia
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);" kutipan poin 2 huruf c aturan tersebut, sebagaimana dibaca GoNEWS.co.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat."
Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |