Anggap Suara Azan Mengganggu, Dasco: Menag Berlebihan
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut terlalu berlebihan jika menganggap suara azan sebagai gangguan. Menurutnya, lantunan azan adalah suara paling indah dan memiliki makna dalam, khususnya bagi umat Islam.
"Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir itu berlebihan. Karena suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia," tutur Dasco kepada wartawan di kompleks parleman Senayan, Kamis (24/2/2022).
Dasco yang juga Ketua Harian DPP Gerindra itu juga turut menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan aturan yang dibuatnya soal pedoman penggunaan sepiker masjid dan musalah dengan suara gonggongan anjing.
Dasco menegaskan suara azan tidak bisa disamakan dengan suara lainnya, apalagi suara yang dianggap mengganggu. "Dikumandangkan dari masjid dan musala sebanyak 5 kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang mengganggu," tegasnya.
Justru suara azan dari toa masjid di tanah air telah menjadi kearifan lokal dan cagar budaya sebagai cerminan toleransi antar umat beragama di Indonesia. Sehingga dengan pola pikir demikian, Dasco mengajak seluruh anak bangsa untuk memaknai toleransi secara bijak bukan secara picik. Karena itulah makna dari bhinneka tunggal ika yang sesungguhnya.
"Di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," pungkas Dasco.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Anjuran ini mengklasifikasi antara pengeras suara dalam dan luar masjid. Saat azan dan tahrim sebelum azan diperbolehkan menggunakan speaker luar. Sementara Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |