Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  DPD RI

Gugatan PT 20 Persen Ditolak MK, DPD: Kualitas Parpol Harus Diperbaharui

Gugatan PT 20 Persen Ditolak MK, DPD: Kualitas Parpol Harus Diperbaharui
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 25 Februari 2022 16:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin menilai penolakan terhadap gugatan Presidential Threshold 20 Persen sebagai bentuk pemberian hak istimewa (Privilege) bagi Partai politik oleh lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai instrumen demokrasi, Partai politik memang harus diberikan keistimewaan, atas tugasnya menyeleksi calon pemimpin bangsa. Meskipun pada akhirnya pilihan dan keputusan calon pemimpin baik nasional maupun daerah harus dikondisikan dengan trend hasil survey politik," ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (24/2/2022) kemarin.

Artinya, hak istimewa yang diberikan Undang-undang tidak kemudian sebanding dengan upaya Parpol dalam menyiapkan dan menyeleksi calon-calon pemimpin untuk ditawarkan ke publik. Parpol bisa dikatakan gagal bertanggungjawab atas keistimewaan yang diberikan Mahkamah konstitusi.

"Sayangnya MK tidak mampu melihat sisi ketidaksiapan Parpol yang justru membahayakan demokrasi tersebut. Saya tidak mengatakan MK abai, tapi lebih pada cara pandangnya yang cenderung simplikatif," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Akibatnya, kata Sultan, para calon pemimpin bangsa yang besar ini hanya ditentukan oleh tingkat popularitas dan elektabilitas personal, bukan figur berkualitas yang merupakan hasil bentukan ideologis partai, kecuali sedikit.

"Agar adil dan demokratis, penolakan terhadap gugatan PT 20 Persen harus diikuti dengan pembaharuan kualitas sistem seleksi dan pendidikan kader partai politik," ungkapnya.

"Pengelolaan partai politik harus dilakukan secara lebih profesional, akuntabel dan mengedepankan asas kebebasan bagi setiap anggotanya untuk memperjuangkan nilai dan aspirasi politiknya. Partai politik tidak boleh dikontrol oleh orientasi politik ketua umum," kritiknya.

Oleh karena itu, Sultan mendorong agar Pemerintah dan DPR RI untuk bersedia mengoreksi UU nomor 8 tahun 2008 tentang partai politik. Partai politik harus menjadi rumah pendidikan politik yang dapat diandalkan dan demokratis bagi semua golongan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/