Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Atasi Hambatan Hukum Kasus Kekerasan Seksual, Ini Saran Pimpinan MPR

Atasi Hambatan Hukum Kasus Kekerasan Seksual, Ini Saran Pimpinan MPR
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Kamis, 10 Maret 2022 22:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) menyayangkan banyaknya proses hukum kasus kekerasan seksual yang mandek. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian sekaligus pendorong agar pemangku kepentingan bisa cepat mencari solusi untuk mengatasinya.

"Masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan menghadapi kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi banyak kesulitan. Sudah seharusnya para pemangku kepentingan segera menghadirkan solusinya," kata Rerie dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Dikatakan Rerie, mandeknya proses hukum kasus kekerasan seksual sempat dirasakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat melakukan pendampingan hukum. Di antaranya hambatan berupa proses hukum yang berlarut-larut (undue delay), pembuktian, tidak adanya pasal yang mengatur kejahatan seksual tertentu, intimidasi dari pelaku, dan kurangnya dukungan dari lingkungan terdekat korban.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2021 LBH Jakarta menerima tidak kurang 35 pengaduan kasus kekerasan seksual. Kasus tersebut mencakup perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2021.

Rerie pun menyarankan agar solusi terhadap proses hukum kasus kekerasan seksual dipersiapkan melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang saat ini terhenti karena terjeda waktu reses anggota DPR.

Dijelaskan Rerie, aturan tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari perlindungan korban, pencegahan, rehabilitasi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Dia mengatakan perkembangan terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak. Terutama dalam menghadirkan perangkat hukum yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mengajak semua pihak, tanpa memandang batas kelompok dan golongan serta partai politik, agar bersama-sama mewujudkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

"Sambil menunggu hadirnya UU TPKS sebagai salah satu solusi, saya berharap para penegak hukum memberi perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini," tandasnya.***

wwwwww