Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
22 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Adkasi Ungkap Sebab 101 Kabupaten Belum Sahkan APBD, Pemerintah Mesti Perhatikan Ini

Adkasi Ungkap Sebab 101 Kabupaten Belum Sahkan APBD, Pemerintah Mesti Perhatikan Ini
Adkasi menggelar acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional (DPN) dan Komisariat Wilayah (Komwil) Adkasi seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022. (foto: ist./puspen kemendagri)
Senin, 14 Maret 2022 17:39 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said dalam pelantikan DPN dan Komwil Adkasi seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/3/2022) mengungkap sebab belum sahnya APBD di sejumlah kabupaten. Ternyata Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD jadi salah satu sebab sehingga aturan terkait itu harus direvisi.

"Ada 101 kabupaten yang sampai saat ini belum mengesahkan APBD, salah satu faktornya adalah DPRD malas datang paripurna karena tidak ada tunjangannya," kata Lukman dikutip GoNEWS.co.

Keterangan tertulis Adkasi tegas menyebut, bahwa Lukman meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD direvisi dan mencantumkan tunjangan sidang bagi anggota DPRD. Dia juga meminta pemerintah menyediakan uang tunjangan sidang bagi anggota DPRD agar para anggota dewan mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD.

Ketua DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat itu menilai, tunjangan sidang bagi anggota DPRD tersebut tidak akan merugikan negara namun justru membuat semangat untuk mengikuti rapat.

Lukman juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional karena uang perjalanan dinas anggota DPRD disamakan dengan aparatur sipil negara.

"Setelah ini saya akan bertemu dengan Bapak Presiden Republik Indonesia, tolong kawan-kawan di daerah ini, tolong segera direvisi sebelum pembahasan APBD perubahan," kata Lukman.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/