Satu Kesempatan Lagi, DPR akan Panggil Paksa Mendag
"Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk panggil paksa Mendag di DPR," kata Dasco sebagaimana dikutip GoNEWS.co
Sebelumnya, Mendag sudah dua kali diundang untuk rapat dan berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya, kata Dasco.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut rakyat harus mengantre untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia lantaran mengantre.
"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.
Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |