BNN Kembali Musnahkan 8 Hektare Lebih Ladang Ganja di Aceh
Penulis: Muslikhin Effendy
"Berawal dari temuan BNN 5 Maret 2022 lalu, kami melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan seperti dikutip dari situs resmi BNN RI di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Direktur Hukum BNN RI, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo menjelaskan, dalam giat pemusnahan itu, Tim BNN melibatkan sebanyak 117 orang, yang dipimpin Roy Hardi.
Tim pun berhasil membabat kurang lebih 13.000 batang tanaman ganja yang sudah siap panen, Selasa (15/3/2022).
"Sebagai bentuk sinergisme lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, (Ditjen) Bea dan Cukai (Kemenkeu), serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja," ujar Guntur.
Pemusnahan ladang ganja di dua titik tersebut, menurut mantan Kabid Humas Polda Riau ini, merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 BNN. Dia menambahkan ada pula kegiatan lain yang diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT BNN pada 22 Maret 2022 mendatang.
Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan BNN saat ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja tersebut, dia berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia, yang dengan tegas melarang atas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja sebagai narkotika golongan 1.
Untuk diketahui, pemusnahan itu merupakan tugas pertama Roy Hardi setelah dilantik menjadi Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan pada 4 Maret 2022 lalu.***
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Aceh |