Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
19 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Hukum

Penjelasan Ahli Dewan Pers soal Kasus Lampung Ini Bisa Bikin Publik Paham Mana Perusahaan Pers Mana Wartawan Bodong

Penjelasan Ahli Dewan Pers soal Kasus Lampung Ini Bisa Bikin Publik Paham Mana Perusahaan Pers Mana Wartawan Bodong
Konferensi pers penangkapan Ketum PPWI di Polres Lampung Timur. (foto: dok. ist. via antara)
Rabu, 16 Maret 2022 13:47 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, serta Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) ditangkap aparat polisi Lampung Timur. Merespons hal tersebut, Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain dalam keterangannya di Bandarlampung, kemarin, mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.

"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujar dia sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).

"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," ujarnya pula.

Ia juga mengimbau agar wartawan memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Mengutip jaringan Suara di Lampung, sebelumnya Wilson bersama pengurus PPWI Provinsi Lampung  mendatangi Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022).

Video yang beredar menunjukkan peristiwa orang dengan bernada tinggi mencari Kapolres Lampung Timur dan pejabat utama Polres Lampung Timur. Bahkan, merobohkan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur. 

Tujuan rombongan PPWI datang ke polres Lampung Timur membesuk dan mempertanyakan penangkapan pimpinan redaksi media online Resolusitv.com yang mereka anggap sarat arogansi.

Pimpinan redaksi media online Resolusitv.com ini sendiri ditangkap dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga dengan modus pemberitaan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/