Politisi Gerindra: Tembak Mati Sunardi oleh Densus Tidak Tepat
"Saya kira masih ada cara lain, misal menembak ban, kenapa harus menembak orangnya?" kata Romo dikutip GoNEWS.co, Kamis (24/3/2022).
Romo menjelaskan, pasal 28 undang-undang nomor 5 tahun 2018 mengamanatkan, penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia.
"Jadi menurut saya, bahwa yang terjadi ini ada kesalahan prosedur," kata Romo.
Kedepan, kata Romo, Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris. Sebab, yang terjadi pada dr. Sunardi adalah dia tidak membawa senjata, ataupun bom saat ditangkap.
Terkait kesimpulan dari Kompolnas yang menyatakan proses penangkapan sesuai dengan SOP, Muhammad Syafi'i enggan mengomentari.
Sebelumnya diberitakan, dr Sunardi tewas saat hendak ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror pada Kamis (10/3/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 harus menembak terduga teroris dr Sunardi karena yang bersangkutan melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |