Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Politisi Gerindra: Tembak Mati Sunardi oleh Densus Tidak Tepat

Politisi Gerindra: Tembak Mati Sunardi oleh Densus Tidak Tepat
Mantan Ketua Pansus UU Teroris Romo Muhammad Syafi'i dalam suatu kesempatan di gedung DPR RI, Jakarta. (foto: dok. ist./kompas)
Kamis, 24 Maret 2022 14:47 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Pansus UU Teroris Romo Muhammad Syafi'i menyebut, tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap dr. Sunardi tidak tepat, terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam. Demikian disampaikan Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi Gerindra tersebut saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukoharjo, beberapa waktu lalu.

"Saya kira masih ada cara lain, misal menembak ban, kenapa harus menembak orangnya?" kata Romo dikutip GoNEWS.co, Kamis (24/3/2022).

Romo menjelaskan, pasal 28 undang-undang nomor 5 tahun 2018 mengamanatkan, penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia.

"Jadi menurut saya, bahwa yang terjadi ini ada kesalahan prosedur," kata Romo.

Kedepan, kata Romo, Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris. Sebab, yang terjadi pada dr. Sunardi adalah dia tidak membawa senjata, ataupun bom saat ditangkap.

Terkait kesimpulan dari Kompolnas yang menyatakan proses penangkapan sesuai dengan SOP, Muhammad Syafi'i enggan mengomentari.

Sebelumnya diberitakan, dr Sunardi tewas saat hendak ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror pada Kamis (10/3/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 harus menembak terduga teroris dr Sunardi karena yang bersangkutan melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/