Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
4 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
4 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Home  /  Berita  /  Hukum

Politisi Gerindra: Tembak Mati Sunardi oleh Densus Tidak Tepat

Politisi Gerindra: Tembak Mati Sunardi oleh Densus Tidak Tepat
Mantan Ketua Pansus UU Teroris Romo Muhammad Syafi'i dalam suatu kesempatan di gedung DPR RI, Jakarta. (foto: dok. ist./kompas)
Kamis, 24 Maret 2022 14:47 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Pansus UU Teroris Romo Muhammad Syafi'i menyebut, tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap dr. Sunardi tidak tepat, terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam. Demikian disampaikan Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi Gerindra tersebut saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukoharjo, beberapa waktu lalu.

"Saya kira masih ada cara lain, misal menembak ban, kenapa harus menembak orangnya?" kata Romo dikutip GoNEWS.co, Kamis (24/3/2022).

Romo menjelaskan, pasal 28 undang-undang nomor 5 tahun 2018 mengamanatkan, penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia.

"Jadi menurut saya, bahwa yang terjadi ini ada kesalahan prosedur," kata Romo.

Kedepan, kata Romo, Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris. Sebab, yang terjadi pada dr. Sunardi adalah dia tidak membawa senjata, ataupun bom saat ditangkap.

Terkait kesimpulan dari Kompolnas yang menyatakan proses penangkapan sesuai dengan SOP, Muhammad Syafi'i enggan mengomentari.

Sebelumnya diberitakan, dr Sunardi tewas saat hendak ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror pada Kamis (10/3/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 harus menembak terduga teroris dr Sunardi karena yang bersangkutan melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/