Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
20 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kebijakan Kementerian Investasi Dinilai jadi Momentum bagi UMKM

Kebijakan Kementerian Investasi Dinilai jadi Momentum bagi UMKM
Ilustrasi produk UMKM. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar)
Senin, 28 Maret 2022 13:24 WIB
BALI - Managing Director Respect Business Partnership Rima Baskoro kepada wartawan di Bali, Senin (28/3/2022) menyatakan, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 tahun 2022 tentang penanaman modal antara usaha besar dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di daerah merupakan kesempatan emas bagi pelaku UMKM.

"Kolaborasi ini dapat mendorong stabilitas ekonomi dan pertumbuhan UMKM di daerah di bidang penanaman modal," kata Rima saat dikonfirmasi GoNEWS.co dari Jakarta.

Apalagi, kata Rima, klasifikasi usaha besar dalam peraturan tersebut bukan hanya untuk BUMN atau swasta dalam negeri, namun juga termasuk usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan klien asing terkait kegiatan ekonomi, ketenagakerjaan, dan perpajakan, kata Rima, Respect Business Partnership melihat bahwa kolaborasi ini juga nantinya akan menggaungkan produk lokal UMKM di daerah yang inovatif ke tingkat internasional.

"Ini bisa menjadi strategi marketing yang baik dan menguntungkan UMKM maupun pelaku usaha penanaman modal asing. Tidak perlu saling mematikan, tapi bisa sukses bersama-sama," kata Rima.

Rima berharap, nantinya jika para penanam modal asing berminat untuk berkolaborasi dengan UMKM di daerah, segala persyaratan perizinan telah dipenuhi dan harus bersedia memberikan pernyataan komitmen kemitraan.

"Dalam menjalankan kegiatan ekonomi bagi para WNA di Indonesia harus betul-betul memperhatikan regulasi yang berlaku di Indonesia. WNA memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan transparansi soal regulasi penanaman modal di Indonesia, bukan hanya dijanjikan akan beres dan aman. WNA yang beritikad baik menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia seharusnya dilindungi, bukan diberi janji," kata Rima.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah mengatur bentuk kemitraan antara usaha besar dengan UMKM dengan cara inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, atau bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana prasarana (konstruksi).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/