Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  Politik

Basarah Dukung Sikap Panglima TNI Tolak Diskriminasi Keturunan PKI

Basarah Dukung Sikap Panglima TNI Tolak Diskriminasi Keturunan PKI
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam suatu kegiatan Ormas FKPPI. (foto: Istimewa)
Jum'at, 01 April 2022 22:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di video rapat yang viral dan jadi perbincangan publik. Dalam video itu, Andika mengoreksi salah satu poin persyaratan rekrutmen prajurit TNI tentang larangan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI.

Dalam pernyataan di video rapat itu, Andika menegaskan larangan tersebut tidak ada dalam ketentuan hukum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang keturunan PKI untuk memperoleh hak-hak kewarganegaraannya.

Ahmad Basarah lantas mengatakan bahwa TAP XXV/MPRS/1966 adalah aturan tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, serta larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis/marxisme-leninisme.

"Dalam TAP XXV/MPRS/1966 ini dimuat ketentuan pembubaran PKI termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia," kata Basarah dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, dirinya pun menegaskan TAP MPRS ini memuat larangan di setiap kegiatan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dan segala bentuk manifestasinya. Selain itu, aturan ini juga melarang penggunaan segala macam aparatur dan media bagi penyebaran atau pengembangan ajaran tersebut.

"Kebijakan Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI pada dasarnya selain karena tidak ada larangan dalam TAP XXV/MPRS/1966, juga dalam perkembangannya telah ada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960 - 2000," jelasnya.

Dalam Pasal 2 TAP I/MPR/2003 itu, tambahnya, TAP XXV/MPRS/1966 juga dinyatakan masih berlaku dengan syarat berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Dan keberadaan Pasal 2 TAP I/MPR/2003 ini masih berlaku hingga saat ini sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat (1) dan penjelasannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

"Selain TAP XXV/MPRS/1966 dan TAP I/MPR/2003 tersebut, juga terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat yang juga menyatakan setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Selain itu dalam putusan tersebut juga dinyatakan suatu tanggung jawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku (dader) atau yang turut serta (mededader) atau yang membantu (medeplichtige), maka adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta hukum, dan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum maka seharusnya pernyataan Panglima TNI yang menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI harus dipandang sebagai suatu kewajiban. "Sebagai Panglima TNI, tentu saja ia sangat menyadari jika TNI tidak berpedoman pada hukum akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara kita," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/