Tito: Pejabat Termasuk Camat Dilarang Bukber
"Khusus untuk pegawai pejabat tidak boleh melakukan buka puasa bersama, termasuk camat," kata Tito sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Tito menjelaskan, Bukber dilarang bagi para pejabat-termasuk camat-karena saat berbuka puasa, setiap orang pasti melepas maskernya. Padahal, pengenaan masker adalah salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan (Prokes).
"Kalau shalat berjemaah pakai masker dalam jumlah banyak, fine, karena ini yang mencegah penularan sepanjang tidak dilepas. Tapi kalau buka puasa, tidak bisa, pasti dilepas," jelas Tito.
Meski begitu, Bukber bagi masyarakat umum masih dimungkinkan. Catatannya, "Ya batasi jumlahnya," ujar Tito.
Sebagai informasi, jumlah Camat di Indonesia ada sebanyak 7.266 orang. Jumlah yang banyak ini, jika kompak dalam pencegahan penularan Covid-19, diyakini sangat membantu upaya menuju endemi secara nasional.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |