Ini Aturan Usaha Pariwisata di Jakarta selama Ramadan
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitridi Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB. Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.
Usaha pariwisata, lanjut Andhika, tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Usaha pariwisata juga tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:
1) Satu hari sebelum bulan Ramadan;
2) Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
3) Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
4) Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
5) Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadan).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta |