Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ini Aturan Usaha Pariwisata di Jakarta selama Ramadan

Ini Aturan Usaha Pariwisata di Jakarta selama Ramadan
Ilustrasi usaha pariwisata. (foto: ist./internet)
Minggu, 03 April 2022 05:05 WIB
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi. Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam siaran resmi yang dibaca di Jakarta, Minggu (3/4/2022) menyebut, sanksi pelanggaran aturan beroperasi usaha selama Ramadan dimulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitridi Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB. Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Usaha pariwisata, lanjut Andhika, tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Usaha pariwisata juga tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:

1) Satu hari sebelum bulan Ramadan;

2) Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

3) Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

4) Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

5) Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadan).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/