Soal Anggaran Daerah, Kemendagri Ingatkan Kolaborasi DPRD-Pemda
Dalam keterangan Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Fatoni mengingatkan, DPRD harus menjalankan fungsi dan tugasnya di dalam pemerintahan. Hal ini meliputi pembentukan Perda, menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran.
"Lingkup tugas DPRD adalah politis dan strategis, bukan teknis dan administratif. Ini merupakan tugasnya Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga tidak akan saling berbenturan antara tugas dan wewenangnya Pemda dengan DPRD. Dalam implementasi SIPD sudah dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni mengimbau agar Pemda benar-benar memahami dan menerapkan SIPD. Sebab, sistem tersebut memungkinkan adanya transparansi anggaran yang akan memaksimalkan kinerja Pemda.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |