Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Politik

Apdesi Nyatakan Sikap Dukung Presiden 3 Periode, Kok Tito Diam?

Apdesi Nyatakan Sikap Dukung Presiden 3 Periode, Kok Tito Diam?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Selasa, 05 April 2022 21:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab kritik yang dilancarkan terhadap dirinya terkait dukungan presiden tiga periode yang disampaikan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dia mengaku tak bisa melarang sikap tersebut.

"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Eks Kapolri itu menyampaikan landasan pandangannya tak bisa melarang Apdesi menyampaikan sikap mendukung presiden tiga periode. Salah satunya, status anggota Apdesi yang bukan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, status anggota Apdesi yang merupakan pengurus pemerintahan desa tidak disebutkan secara eksplisit sebagai ASN dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, kepala desa tidak bisa dilarang terlibat politik praktis karena bukan ASN.

UU Desa tidak ada penjelasan mengenai status kepegawaian seorang kepala desa. Menurutnya, kepala desa bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negari sipil (PNS) yang memang dilarang berpolitik praktis.

Dia menyampaikan UU Desa hanya fokus mengatur mengenai pengembangan desa. Tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa.

"Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis, misalnya. Enggak ada. Kita sudah baca UU-nya, enggak ada," ungkap dia.

Dia menyampaikan UU Desa hanya melarang pengurus pemerintahan desa menjadi anggota partai politik dan ikut berkampanye. Hal itu tercantum dalam Pasal 27 UU Desa.

Dia menyampaikan dirinya baru bisa memberikan sanksi jika ketentuan tersebut dilanggar. Sedangkan terkait pernyataan sikap tidak bisa dilakukan.

"Kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye dan tidak pengurus partai politik, larangan saya apa? Dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," ujar Tito.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/