Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
13 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Politik

KPU Sosialisasikan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu

KPU Sosialisasikan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam acara virtual bersama Kemendagri, Kamis, 7 April 2022. (gambar: tangkapan layar video ist./puspen kemendagri)
Kamis, 07 April 2022 19:25 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam agenda virtual bersama Ditjen Polpum Kemendagri, Kamis (7/4/2022), menjelaskan sejumlah persyaratan bagi partai politik (Parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hasyim menjelaskan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota meliputi; berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.

"Dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu, kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," terang Hasyim dikutip GoNEWS.co dari keterangan Puspen Kemendagri.

Turut hadir dalam sosialisasi PKPU tersebut, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/