Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Minta Pemda Inovatif dan Kreatif Realisasikan Anggaran

Kemendagri Minta Pemda Inovatif dan Kreatif Realisasikan Anggaran
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam suatu kesempatan virtual bersama Pemda-Pemda. (foto: ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 16 April 2022 19:31 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam keterangan Puspen Kemendagri, Sabtu (16/4/2022) menekankan, pemerintah daerah (Pemda) harus meningkatkan inovasi dan kreativitas guna mempercepat realisasi pendapatan maupun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fatoni mengimbau para kepala daerah agar tidak takut dalam berinovasi. Pasalnya, amanat berinovasi telah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Kita harus punya kreasi, kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang inovatif untuk melakukan percepatan-percepatan dengan melakukan terobosan-terobosan, namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujar Fatoni sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Ia menambahkan, kebijakan dalam melakukan inovasi telah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, salah satunya seperti yang diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Inovasi bisa dilakukan dengan perlindungan hukum, bahkan inovasi yang sasarannya tidak memenuhi sasaran tidak bisa dipidanakan, ini sudah ada perlindungan hukum," sambung Fatoni.

Berbagai landasan hukum tersebut, lanjut dia, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi.

"Sehingga Bapak/Ibu tidak perlu takut melakukan inovasi asalkan dalam proses-proses dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, walaupun hasilnya tidak memenuhi sasaran itu sudah bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dipidanakan," tambahnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemda untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing.

"Rapat koordinasi dan evaluasi, analisis, penting dilakukan agar kita bisa belajar dari setiap apa yang sudah kita capai dan kemudian itulah yang akan kita jadikan patokan. Kita akan jadikan langkah dalam rangka untuk mengambil langkah-langkah pada bulan-bulan berikutnya," tandas Fatoni.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/