Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
21 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
5 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Pembunuh Dua Begal jadi Tersangka, Senayan Dorong Polisi Terapkan Pasal 49 KUHP

Pembunuh Dua Begal jadi Tersangka, Senayan Dorong Polisi Terapkan Pasal 49 KUHP
Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh 2 dari 4 orang kawanan begal. (foto: ist./antara)
Sabtu, 16 April 2022 21:01 WIB
SURABAYA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam pernyataan resminya, Sabtu (16/4/2022), meminta polisi meninjau pasal 49 KUHP dalam kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh 2 dari 4 orang kawanan begal.

"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratanyang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," ujar LaNyalla sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

LaNyalla juga mendorong masyarakat untuk memiliki kekuatan dan keberanian dalam melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan.

Menurut LaNyalla, kasus yang ramai diperbincangkan publik itu memang sangat aneh. Penetapan tersangka kepada korban yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," paparnya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani sehingga aksikejahatan akan semakin tinggi.

"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum," tukas dia.

LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.

"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya Presisi," tutur LaNyalla.

Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Sinta akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Saat berada di jalanan Desa Ganti, Minggu dini hari (10/4/2022), Ia diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Ia kemudian melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. Setelah itu, Sinta pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DPD RI, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/