Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Pembunuh Dua Begal jadi Tersangka, Senayan Dorong Polisi Terapkan Pasal 49 KUHP

Pembunuh Dua Begal jadi Tersangka, Senayan Dorong Polisi Terapkan Pasal 49 KUHP
Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh 2 dari 4 orang kawanan begal. (foto: ist./antara)
Sabtu, 16 April 2022 21:01 WIB
SURABAYA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam pernyataan resminya, Sabtu (16/4/2022), meminta polisi meninjau pasal 49 KUHP dalam kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh 2 dari 4 orang kawanan begal.

"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratanyang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," ujar LaNyalla sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

LaNyalla juga mendorong masyarakat untuk memiliki kekuatan dan keberanian dalam melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan.

Menurut LaNyalla, kasus yang ramai diperbincangkan publik itu memang sangat aneh. Penetapan tersangka kepada korban yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," paparnya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani sehingga aksikejahatan akan semakin tinggi.

"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum," tukas dia.

LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.

"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya Presisi," tutur LaNyalla.

Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Sinta akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Saat berada di jalanan Desa Ganti, Minggu dini hari (10/4/2022), Ia diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Ia kemudian melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. Setelah itu, Sinta pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DPD RI, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/